Berkebalikan dari diagnosis sejumlah sarjana
modern selama ini, daya tahan agama dalam masyarakat modern ternyata jauh lebih
kuat dan kenyal ketimbang yang disangkakan sejauh ini. Tesis sekularisasi yang selama
ini kita kenal, yakni, bahwa makin modernisasi berkembang jauh dalam suatu
masyarakat, agama akan makin tersingkir jauh dari lanskap kehidupan sosial,
pelan-pelan dibuktikan salah oleh perkembangan sosial akhir-akhir ini.
Alih-alih agama tersingkir dari gelanggang kehidupan umum, ia justru bangkit
kembali dan menampakkan vitalitas yang jauh lebih kuat akhir-akhir ini. Di
hampir seluruh sudut dunia saat ini, kita menyaksikan kembalinya agama, entah
dalam bentuknya yang tradisional sebagai sebuah spiritualitas yang terlembaga,
atau dalam bentuknya yang baru sama sekali, yakni spiritualitas yang tak
terlembaga. Entah dalam bentuknya yang bersifat khusus, yaitu agama sebagai
sebuah tindakan “belonging” (yakni, menjadi anggota dalam komunitas tertentu), atau
yang bersifat umum, yaitu agama sebagai sebagai tindakan “believing” (yakni,
iman yang tanpa disertai dengan keanggotaan dalam komunitas tertentu), agama
telah mununjukkan daya hidupnya kembali dan hadir secara persisten dalam
masyarakat yang sudah mengalami proses modernisasi begitu jauh.
Saat ini, kembalinya agama dalam gelanggang
sosial-politik modern sudah merupakan fakta yang tak bisa ditolak lagi.
Ketimbang mengumandangkan kembali “nostalgia pencerahan” lama dan berharap
agama bisa dipaksa kembali masuk ke dalam ruang privat dan tidak mengganggu
kehidupan umum, lebih baik kita menghadapi fenomena ini dengan sikap positif
tetapi sekaligus juga kritis. Positif, dalam pengertian bahwa kita menerimanya
sebagai fakta sosial yang tak mungkin lagi ditolak lagi, seraya mengusahakan
agar kembalinya agama itu tetap sinkron, dan tidak antagonistik, dengan format
kelembagaan sosial-politik yang sudah menjadi hasil konsensus sosial bersama.
Kritis, dalam pengertian bahwa kita harus selalu awas akan dampak-dampak
negatif dari fenomena kembalinya agama itu. Sebagaimana kita lihat selama
ini, fenomena kebangkitan agama bukanlah peristiwa yang seluruhnya mengandung
aspek positif. Di sana,
ada ekses-ekses negatif yang menyertainya. Hal semacam ini disadari bukan saja
oleh mereka yang skeptik pada agama, tetapi mereka yang justru
bertanggung-jawab atas kebangkitan itu. Seorang ulama yang selama ini dianggap
sebagai “ideolog” dan pemikir penting di kalangan generasi baru Muslim yang
lahir dari fenomena kebangkitan agama ini, yakni Dr. Yusuf Qardlawi, bahkan
sejak dini sudah mengingatkan adanya ekses-ekses negatif dari fenomena
kebangkitan agama ini.
Dengan sikap positif dan sekaligus kritis ini,
saya mengajak anda sekalian untuk melakukan refleksi atas sejumlah gejala kebangkitan
agama di masyarakat kita saat ini, apa dampak positif yang bisa muncul dari
sana, apa ekses negatif yang harus dihindari, dan apa sumbangan yang bisa kita
harapakan dari fenomena itu untuk memperkuat proses konsolidasi demokrasi yang
sekarang sudah berlangsung di tanah air ini. Saya juga ingin mengajak anda
sekalian untuk menelaah dengan cermat sejumlah variasi-variasi dalam gejala
kebangkitan agama ini. Apa yang saya sebut sebagai fenomena kebangkitan agama
ini bukan semata-mata kebangkitan agama tradisional dalam bentuk menguatnya
lembaga-lembaga keagamaan yang dulu ada, lalu sempat memudar sejenak karena
proses-proses modernisasi di tengah-tengah masyarakat dan akhirnya kembali
muncul ke permukaan. Apa yang saya sebut dengan kebangkitan agama ini
mengambil bentuk yang bermacam-macam, dan sebagai fenomena sosial, ia jelas
sangat rumit. Salah bentuk kebangkitan itu bukan saja munculnya kesadaran
“primordial” untuk mengikatkan diri kembali kepada lembaga-lembaga keagamaan
yang sudah ada, tetapi juga usaha untuk menafsirkan kembali agama dalam
semangat yang lebih sesuai dengan perkembangan yang ada. Dengan kata lain,
kebangkitan agama bukan saja mengambil bentuk-bentuk yang selama ini sudah kita
kenal, yaitu bentuk tradisionalisasi (yakni, kebangkitan dalam bentuk kembali
kepada lembaga-lembaga keagamaan tradisional yang ada – misalnya, kembalinya
praktek-praktek ritual lama ke tengah-tengah masyarakat kota, seperti tahlil,
pembacaan barzanji, ratib, atau salawat), dan revivalisme (kembalinya agama dalam
bentuk ideologisasi agama sebagai landasan untuk perjuangan politik). Sekali
lagi, kebangkitan itu tidak saja mengambil dua bentuk di atas, tetapi juga
bentuk-bentuk lain yang lebih rumit, yakni munculnya praktek-praktek
spiritualitas baru yang berbasis pada spritual yang sudah ada, atau bentuk lain
yang selama ini menjadi bahan kontroversi di tengah-tengah masyarakat Islam,
yaitu gerakan “reformasi dari dalam” (reform from within). Munculnya pemikir
dan teolog Muslim kritis yang mencoba melakukan pembacaan ulang atas tradisi
Islam lama di dalam kontek perubahan yang ada, menurut saya, adalah bagian dari
kompleksitas fenomena kebangkitan Islam itu. Dengan kata lain, munculnya
corak-corak pemikiran baru seperti Islam liberal dan Islam progresif dengan selurh
varian pendekatannya yang beragam adalah bagian dari fenomena kebangkitan
tersebut. Upaya sebagian sarjana, pemikir dan aktivis Muslim untuk menghadapkan
tradisi Islam dengan perkembangan modern di bidang teori-teori filsafat dan
ilmu sosial mutakhir adalah bagian dari bentuk kebangkitan itu.
Saya ingin melihat kebangkitan di sini dalam dua arahnya sekaligus. Pertama, kebangkitan yang mengambil bentuk “kembali” kepada apa yang sering dianggap sebagai masa lampau yang “pristin”, suci dan asli, atau kepada suatu Tradisi dengan “T” besar yang dianggap mewakili suatu bentuk model keagamaan yang relatif ideal dan sempurna. Kedua, kebangkitan yang mengambil bentuk reinterpretasi dan kontekstualisasi ajaran Islam. Baik salafisme yang menoleh ke belakang, atau “khalafisme” atau kontekstualisme yang melihat saat ini dan ke depan adalah dua bentuk kebangkitan Islam yang sah. Kesalahan fatal, entah di antara pengamat Islam atau aktivis Muslim sendiri selama ini adalah meninjau kebangkitan Islam semata-mata dari aspek “kembali ke masa lampau”. Seolah-olah yang pantas disebut sebagai kebangkitan Islam adalah gerak kembali kepada Quran dan sunnah, kepada generasi salaf atau kuno yang diandaikan terbebas dari segala bentuk korupsi ajaran. Sementara itu gerak yang mengarah ke masa kini, meninjau kembali ajaran-ajaran agama dalam terang zaman ini, tidak dianggap sebagai bagian dari kebangkitan agama, bahkan dianggap sebagai bentuk “penyimpangan”. Anggapan semacam ini jelas sama sekali kurang tepat.
Saya ingin melihat kebangkitan di sini dalam dua arahnya sekaligus. Pertama, kebangkitan yang mengambil bentuk “kembali” kepada apa yang sering dianggap sebagai masa lampau yang “pristin”, suci dan asli, atau kepada suatu Tradisi dengan “T” besar yang dianggap mewakili suatu bentuk model keagamaan yang relatif ideal dan sempurna. Kedua, kebangkitan yang mengambil bentuk reinterpretasi dan kontekstualisasi ajaran Islam. Baik salafisme yang menoleh ke belakang, atau “khalafisme” atau kontekstualisme yang melihat saat ini dan ke depan adalah dua bentuk kebangkitan Islam yang sah. Kesalahan fatal, entah di antara pengamat Islam atau aktivis Muslim sendiri selama ini adalah meninjau kebangkitan Islam semata-mata dari aspek “kembali ke masa lampau”. Seolah-olah yang pantas disebut sebagai kebangkitan Islam adalah gerak kembali kepada Quran dan sunnah, kepada generasi salaf atau kuno yang diandaikan terbebas dari segala bentuk korupsi ajaran. Sementara itu gerak yang mengarah ke masa kini, meninjau kembali ajaran-ajaran agama dalam terang zaman ini, tidak dianggap sebagai bagian dari kebangkitan agama, bahkan dianggap sebagai bentuk “penyimpangan”. Anggapan semacam ini jelas sama sekali kurang tepat.
Saya melihat bahwa baik salafisme dan khalafisme,
baik gerak menoleh ke masa lampau atau melihat masa sekarang, harus berjalan
bersama-sama secara simultan. Di sinilah, saya ingin mengemukakan sejumlah
kekurangan yang mendasar dalam salafisme. Sebelum saya bergerak lebih jauh,
saya ingin mendefinisikan salafisme bukan semata-mata sebagai gerakan yang
kembali kepada Quran dan sunnah yang cenderung menjauhi tradisi mazhab.
Salafisme saya mengerti secara lebih luas sebagai gerakan untuk kembali ke
“teks lampau”, baik dalam bentuk Quran, sunnah, tradisi para sahabat atau
sesudahnya, atau pun teks-teks para pendiri mazhab yang sudah kita kenal selama
ini – Hanafi, Maliki, Syafii dan Hanbali. Baik gerakan yang semboyannya adalah
kembali kepada Quran dan sunnah, seperti gerakan Wahabisme, atau salafisme
moderat ala Muhammad Abduh, atau gerakan kembali kepada tradisi mazhab seperti
tercermian dalam kelompok-kelompok Islam seperti Nahdlatul Ulama, secara umum
ingin saya golongkan kedalam arus besar salafisme. Saya tahu, penggolongan semacam
ini boleh jadi akan ditentang oleh kelompok tertentu yang melihat itu sebagai
generalisasi yang bermasalah.
Tanpa mengingkari sejumlah sumbangan positif yang
dibawa oleh gerakan salafisme selama ini, antara lain semangat untuk kembali
secara konsisten kepada Quran dan sunnah (ide yang tidak seluruhnya salah,
sebetulnya, bahkan merupakan imperatif yang tak bisa ditolak oleh semua umat
Islam), ada sejumlah kelemahan mendasar dalam gerakan ini. Kelemahan pertama
adalah adanya asumsi bahwa ajaran-ajaran dari masa lampau seluruhnya masih
memadai untuk menjawab masalah yang dihadapi oleh masyarakat saat ini. Gerakan
ini sama sekali tidak atau kurang menyadari adanya kaitan yang tak terelakkan
antara teks dan konteks yang membentuknya; suatu teks selalu lahir karena
menjawab konteks tertentu. Saat konteks itu berubah, maka dengan sendirinya
teks itu juga harus dipahami ulang. Para juris atau ahli hukum Islam dengan
baik merumuskan hal ini sebagai “taghayyur al-ahkam bi taghayyur al-azminat wa
al-amkan,” perubahan hukum karena perubahan konteks spatio-temporal. Prinsip
hukum yang sangat baik ini, sayangnya, tidak diterapkan secara konsisten dan
komprehensif oleh para sarjana Islam sendiri.
Memang yang menjadi pertanyaan banyak kalangan
adalah: apakah teks “suci”, yaitu Quran dan sunnah, juga harus dipahami ulang
jika keadaan berubah? Bukankah dua teks itu merupakan fondasi pokok
keberagamaan seorang Muslim? Bukankah kita harus tunduk kepada keduanya tanpa
sikap “reserve” apapun sebagaimana menjadi tuntutan dalam sebuah ayat yang
terkenal dalam Surah al-Ahzab (QS 33:36)? Tentu saja, pemahaman atas teks suci
itu harus terus berubah sesuai dengan perkembangan kedewasaan masyarakat yang
juga terus berubah. Yang menjadi masalah adalah adanya kecenderungan yang makin
kuat di tengah-tengah masyarakat kita di mana teks Quran dan sunnah diapandang
sebagai “penyetop perbincangan”, conversation stopper. Ini adalah gejala yang
jelas berhubungan dengan mind-set yang berkembang kuat di kalangan
salafisme, yakni, bahwa Quran dan sunnah menjadi “palu” terakhir yang
menentukan kata putus dalam segala masalah. Begitu Quran dan sunnah mengatakan
A, maka dengan sendirinya seluruh perdebatan dan perbincangan akan selesai.
Oleh karena itu, kita sering melihat suatu pemandangan yang sangat umum di
kalangan umat Islam di mana semua pihak berlomba-lomba memeragakan kutipan dari
Quran dan sunnah, seolah-olah kutipan itu akan menyelesaikan diskusi yang
sedang berlangsung. Kecenderungan menjadikan Quran dan sunnah sebagai
“penghenti perbincangan” ini sama sekali bukanlah perkembangan yang sehat.
Bahwa Quran dan sunnah menjadi fondasi
keberagamaan seorang Muslim, jelas tidak bisa kita sanggah. Kita semua, sebagai
anggota dari komunitas beriman yang disebut dengan “ummah”, tunduk pada Quran
dan sunnah sebagai sumber otoritatif. Masalahnya bukan di sana, tentunya.
Sumber otoritatif itu bisa dipahami dengan cara yang berbeda-beda. Orang-orang
dengan mind-set salafisme kurang menyadari bahwa teks suci mengandung banyak
kemungkinan penafsiran. Ataupun kalau mereka menyadari kemungkinan banyak
tafsir, mereka berusaha untuk meredam multisiplitas teks suci dengan cara
menyederhanakan keragaman tafsirnya agak sederhana dan seragam. Mentalitas
penyeragaman inilah yang mendasari cara berpikir kaum salafis di mana-mana.
Dari sanalah kita bisa memahami kenapa timbul usaha-usaha untuk menegakkan
semacam tafsir tunggal yang dianggap paling absah yang dipertahankan kerapkali
“at all cost”. Tafsir-tafsir yang menyimpang dari tafsir-tunggal-absah itu
dianggap sebagai sesat dan harus disingkirkan sebisa mungkin.
Kelemahan kedua dalam salafisme adalah anggapan
bahwa sebuah teks adalah terang-benderang. Inilah prinsip hermeneutis yang
dikenal sebagai “perspicuitas”. Prinsip ini menganggap bahwa kurang lebih
seluruh teks Kitab Suci bersifat terang-benderang, tidak mengandung ambiguitas
apapun yang membutuhkan kegiatan penafsiran yang rumit. Teks suci bisa
berbicara tentang dirinya sendiri tanpa bantuan seorang penafsir. Tentu saja,
kalangan salafis tidak menolak kegiatan penafsiran, tetapi mereka agak curiga
padanya. Kegiatan penafsiran, terutama aspek penafsiran yang dalam tradisi
Islam klasik disebut dengan ta’wil (penafsiran yang tidak harafiah, penafsiran
yang alegoris), cenderung dipandang oleh kalangan salafis dengan mata
kecurigaan. Ini yang menjelaskan penolakan yang begitu gigih di kalangan
sebagian kalangan Islam terhadap penerapan teori penafsiran yang datang dari
tradisi filsafat hermeneutika. Salah satu argumentasi mereka adalah bahwa teori
itu berasal dari tradisi penafsiran non-Quranik. Dengan kata lain, teor
hermeneutika bukanlah teori “pribumi” yang berasal dari tradisi penafsiran
Islam sendiri, dan karena itu harus ditolak. Argumentasi lain adalah bahwa
teori itu berasal dari tradisi penafsiran Alkitab dalam lingkungan Yahudi dan
Kristen. Argumen-argumen itu, walau tak seluruhnya salah, mengabaikan sama
sekali fakta bahwa perkembangan teori penafsiran “pribumi” dalam tradisi Quran
bukan sepenuhnya berasal dari tradisi Islam sendiri, sebaliknya ada pengaruh
dari luar juga. Kekayaan khazanah Islam, termasuk di dalamnya adalah khazanah
penafsiran Quran, diperkaya oleh pelbagai sumber-sumber dari luar.
Kelemahan ketiga dalam salafisme adalah adanya
kecenderungan ke arah “absolutisme penafsiran”. Kalau boleh, perkenankan saya
memakai istilah “otoritarianisme hermeneutik”, artinya kecenderungan untuk
menganggap bahwa hanya ada satu jenis penafsiran yang dianggap absah, absolut
dan paling otoritatif. Kecenderungan ini membawa akibat samping yang negatif
dalam kehidupan sosial. Sekarang ini, muncul gejala di tengah-tengah masyarakat
di mana gampang sekali suatu golongan, mazhab, atau sekte disesatkan hanya
gara-gara berbeda dengan pandangan ortodoks yang dianggap paling benar. Ada
sebuah buku yang terbit dan beredar di tengah-tengah masyarakat, berisi daftar
aliran-aliran dan golongan sesat yang berkembang di Indonesia. Situasi ini
menciptakan keadaan di mana masyarakat dibuat takut untuk berhadapan dengan
gagasa-gagasan baru dalam bidang sosial-keagamaan. Ada kekhawatiran
jangan-jangan gagasan baru itu menyimpang dari ajaran yang benar dan karena itu
“sesat”. Meskipun tidak ada “inkwisisi agama” di negeri kita saat ini, tetapi
situasi yang muncul saat ini jelas mengarah kepada situasi serupa yang tercipta
karena adanya inkwisisi, yaitu ketakutan akan sebuah gagasan baru dalam bidang
keagamaan.
Dengan tiga kelemahan di atas, salafisme, menurut
saya bukanlah pilihan yang ideal, meskipun saya menghormati sepenuhnya mereka
yang menganut cara pandang seperti itu. Dalam pandangan saya, kebangkitan agama
tidak semata-semata bisa diterjemahkan melalui bentuk salafisme. Ada bentuk
lain yang ingin saya sebut sebagai “khalafisme”, dari kata “khalaf” yang
merupakan kebalikan dari “salaf”. Secara harafiah, khalaf berarti era
kontemporer, atau periode belakangan yang datang setelah periode terdahulu,
periode “salaf”. Khalafisme adalah cara pandang keagamaan yang menghendaki agar
pemahaman keagamaan terus tumbuh seturut dengan perkembangan peradaban manusia.
Kata kunci pokok dalam khalafisme bukanlah “kembali kepada Quran dan sunnah”,
tetapi memahami kedua sumber itu berdasarkan tuntutan zaman yang terus berubah.
Khalafisme tidak menolak Quran dan sunnah sebagai sumber otoritatif, tetapi
memahaminya secara kontekstual. Munculnya para pemikir Muslim yang menyebut
diri mereka sebagai liberal dan progresif, menurut saya, masuk dalam
kecenderungan yang kedua ini. Mereka bukanlah kelompok yang hendak membatalkan
sama sekali otoritas teks suci atau meninggalkan sama sekali tradisi. Mereka adalah
orang-orang yang seraya loyal pada tradisi, tetapi terus berusaha untuk
memahami tradisi itu dalam konteks masyarakat yang terus berubah. Sarana untuk
melakukan hal itu sudah tersedia dalam khazanah tradisi kita sendiri, yaitu
“ijtihad”, yakni penalaran rasional atas diktum-diktum dalam teks suci untuk
menjawab persoalan kontemporer yang tak pernah muncul dalam generasi lampau.
Kaum “khalafis”, jika kita boleh mekakai istilah
itu, menghadapi pertanyaan-pertanyaan mendasar sebagai berikut: bagaimanakah
kita, sebagai seorang Muslim, bisa tetap taat pada tradisi kita, pada teks-teks
suci yang ada, pada sumber-sumber otoritatif yang dianggap ilahiah, seraya
tidak kehilangan relevansi dengan keadaan yang terus berubah? Apakah firman
Tuhan harus dianggap seperti “es batu” yang dipaksa terus membeku, tidak boleh
mencair karena “cuaca” yang sudah berubah? Bagaimana seorang Muslim bisa
mengabaikan perubahan-perubahan fundamental dalam kehidupan masyarakat modern
dalam memahami ajaran-ajaran agamanya? Bagaimana kita bisa menerapkan hukum
syariat, misalnya, dalam konteks politik, sosial, dan budaya yang sudah berubah
tanpa melakukan penafsiran ulang atas hukum itu? Apakah kita bisa menerapkan
apa yang selama ini dianggap sebagai hukum Tuhan seraya mengabaikan konvensi-konvensi
internasional yang disepakati oleh bangsa-bangsa, misalnya konvensi tentang
kebebasan sipil? Apakah kita masih tetap bertahan dengan diktum dalam Quran
bahwa seorang suami boleh memukul isteri (QS 4:34), sementara kita sekarang
memiliki hukum yang melarang kekerasan dalam rumah tangga? Apakah kita masih
tetap bertahan pada hukum lama bahwa seorang perempuan tidak diperbolehkan
menjadi seorang pemimpin (berdasarkan sebuah hadis la yuflihu qaumun wallau
imra’atan – bangsa yang menyerahkan kepemimpinan kepada seorang perempuan,
mereka tak akan sukses), sementara keadaan sudah berubah secara drastis, di
mana kesempatan pendidikan terbuka luas bagi perempuan, di mana perempuan
mencapai prestasi yang tak jauh berbeda dengan kaum laki-laki dalam berbagai
bidang? Apakah kita masih harus mempertahankan diktum lama bahwa seorang
laki-laki tidak diperbolehkan untuk menjabat tangan seorang perempuan
non-muhrim hanya karena ada sebuah hadis yang melarang tindakan semacam itu?
Kenapa hukum semacam itu masih harus dipertahankan? Apa “rationale-“nya? Apakah
alasan yang mendasarinya? Apakah alasan itu masih relevan hingga sekarang?
Intinya: apakah hukum-hukum agama yang memperlakukan perempuan secara
disksriminatif masih tetap harus kita pertahankan, semata-mata karena hukum itu
berasal dari Tuhan?
Apakah orang-orang yang berbeda dari kita dari
segi agama, mazhab, pemikiran harus kita anggap kafir, syirik, sesat, dan
sebagainya? Apakah sebutan-sebutan semacam itu masih relevan saat ini? Apakah
sikap-sikap kecurigaan atas agama lain yang dijustifikasi berdasarkan ayat-ayat
tertentu dalam Quran (misalnya QS 2:120) masih relevan kita pertahankan
sekarang? Kenapa kita tidak meng-highlight contoh-contoh tindakan Nabi yang
memperlihatkan dengan jelas etos toleransi dan pluralisme, seperti misalnya
Piagam Madinah? Kenapa pernikahan beda agama dilarang? Apa alasan yang
mendasari larangan itu? Apakah alasan tersebut masih relevan sekarang ini?
Pertanyaan-pertanyaan seperti di atas tidaklah
terhindarkan bagi seorang Muslim modern. Para pemikir Muslim liberal dan
progresif yang bergerak dalam tradisi khalafisme sebetulnya ingin menjawab
pertanyaan-pertanyaan itu dengan sungguh-sungguh berdasarkan sumber-sumber
tekstual, tradisi, dan konteks yang terus berubah. Jika hukum-hukum agama
dipandang sebagai ketentuan yang telah selesai dan tidak boleh diutak-utik,
maka kita akan dihadapkan pada jalan buntu, pada dead-end. Opsi yang
ditawarkan oleh kaum salafis memang tampak menarik: Tuhan adalah Maha Tahu, dan
Ia lebih tahu hukum-hukum apa yang tepat untuk mengatur kehidupan manusia.
Tugas manusia sebagai hamba bukanlah mengutak-atik hukum itu, tetapi
melaksanakannya dengan “sendiko dhawuh”, tanpa mempersoalkannya sama sekali.
Bukanlah fondasi agama, sebagaimana pernah dikemukakan oleh Kierkegaard adalah
“loncatan iman”, leap of faith? Berhadapan dengan hukum-hukum Tuhan itu,
manusia tak ada pilihan lain kecuali patuh saja. “Dan tidak ada pilihan lain
bagi seorang Muslim laki-laki dan perempuan manakalah Allah dan RasulNya telah
memutuskan sesuatu (kecuali menaatinya),” demikian penegasan sebuah ayat dalam
Quran (QS 33:36).
Opsi kaum salafis itu, di permukaan, memang
tampak masuk akal. Tetapi, jika kita telaah lebih jauh, maka cara-pandang
semacam itu jelas mengandung banyak kelamahan mendasar. Pertanyaan yang harus
diajukan kepada kaum salafis itu adalah: apakah Tuhan menegasikan sama sekali
kedudukan manusia sebagai subyek yang otonom, subyek yang berpikir dan memiliki
kehendak serta pikiran? Dalam Islam kita kenal konsep tentang “taklif” atau
“moral responsibility”, tanggung-jawab moral. Subyek hukum dalam Islam adalah
orang-orang yang memiliki suatu kemampuan tertentu untuk melaksanakan
tugas-tugas moral. Hanya orang-orang yang disebut sebagai “mukallaf”-lah yang
bisa menyangga beban hukum. Oleh karena itu, orang-orang yang secara mental
tidak sehat atau waras, tidak dianggap sebagai subyek hukum. Orang yang sedang
tidur, misalnya, bukanlah dianggap sebagai subyek hukum yang layak dibebani
tugas moral tertentu. Fondasi utama konsep taklif adalah “common sense”, yakni
akal-sehat. Orang-orang yang memiliki akal sehatlah yang bisa menanggung suatu
tugas moral. Dengan kata lain, manusia bukanlah dipandang semata-mata sebagai
hamba yang pasif, tetapi subyek yang memiliki akal sehat, kehendak, dan
pikiran. Salah satu “teriakan moral” (moral cry) yang dikumandangkan oleh Nabi
Muhammad adalah kritikan yang keras terhadap tindakan “ikut-ikutan”,
taklidisme, membebek tradisi yang ada, tanpa dipikirkan dengan akal sehat
secara masak-masak. Kita bisa membaca hal itu dalam banyak ayat di Quran (QS
2:170, 31:21). Kalau kita telaah semangat utama yang dikemukakan Nabi pada
masa-masa awal karirnya sebagai seorang guru moral adalah undangan untuk
memakai akal sehat, dan menghindarkan diri dari sikap konformisme, ikut kepada
tradisi yang ada tanpa sikap kritis. Di sini, jelas, kedudukan manusia sebagai
subyek yang berpikir dan berkehendak sangatlah penting sekali.
Sikap kaum salafis yang meminta kita semua untuk
menjadi subyek pasif di hadapan hukum Tuhan, seraya mengatakan bahwa Tuhan
lebih tahu segala hal yang terbaik bagi manusia, jelas permintaan yang, menurut
saya, sangat kelewatan dan sama sekali “counter intuitive”, bertentangan dengan
akal sehat kita. Gagasan yang hendak dibawa oleh kalangan Muslim khalafis,
bukan salafis, adalah bahwa kita bisa tunduk pada hukum Tuhan seraya tetap
mempertahankan diri kita sebagai subyek yang berpikir, berkehendak, dan mampu
untuk mencari dasar-dasar “ratio legis” bagi hukum-hukum itu. Ketataan manusia
pada hukum atau sunnah Tuhan sama sekali berbeda dengan ketaatan
entitas-entitas lain yang nir-kehendak, seperti tetumbuhan atau mineral. Air
jelas akan mengikuti hukum Tuhan (dhi. hukum alam) secara pasif, seperti dalam
hukum Archimedes misalnya. Air bukanlah subyek yang berkehendak, dan karena itu
ia mengikuti “nature” atau hukum alamiahnya secara sempurna tanpa penyelewengan
sedikitpun. Tetapi manusia bukanlah benda alam yang nir-kehendak, bukan entitas
yang pasif yang mengikuti “nature”-nya tanpa ba-bi-bu. “Nature” atau watak
alamiah manusia justru pada kemampuannya untuk melakukan tawar-menawar dengan
hukum-hukum alam yang tersedia di sekitar dirinya. Manusia, melalui
kehendaknya, tidak sekedar tunduk pada “nature”, tetapi juga mampu melakukan
negosiasi dengannya. Manusia mampu melakukan manipulasi atas “nature” dan
memakainya untuk tujuan dirinya, entah tujuan yang baik atau jahat. Kaum
salafis, tampaknya, dengan gagasan mereka tentang manusia sebagai hamba-pasif
yang menerima saja hukum Tuhan tanpa melakukan “pertimbangan hermeneutis”
atasnya, hendak menurunkan derajat manusia dari subyek-berkehendak menjadi
entitas tak-berkehendak, menjadi seperti tetumbuhan atau mineral pada umumnya.
Ini jelas suatu tindakan de-humanisasi, pemerosotan martabat manusia; jelas
tindakan yang berlawanan dengan semangat dasar yang dikumandangkan oleh Quran
sendiri tentang “kemuliaan martabat manusia” (QS 17:70).
Perkenankan saya menyinggung sedikit soal
“kemuliaan martabat manusia”. Saya kira, benar apa yang dikemukakan oleh banyak
ahli dan sarjana tentang sumber-sumber tradisional dari gagasan modern tentang
“human dignity” atau kemuliaan manusia. Gagasan modern itu bukanlah gagasan
yang sepenuhnya sekular dan tak ada kait-mengaitnya dengan sejarah pemikiran
agama-agama. Selain sumber-sumber sekular dalam tradisi pencerahan sendiri,
gagasan tentang kemuliaan manusia juga bersumber dari agama. Dalam Kristen
dikenal konsep tentang “imago Dei”, manusia sebagai citraan Tuhan. Dalam Islam,
kita kenal konsep tentang “takrim” atau pemuliaan manusia, bersumber dari
penegasan dalam sebuah ayat dalam Quran: wa laqad karramna bani Adam (QS
17:70), dan Aku muliakan anak-anak Adam.
Mari kita telaah sejenak kata “karramna” itu.
Kata itu berasal dari akar k-r-m yang berarti mulia. Dari kata itu, muncullah
sejumlah istilah-istilah lain, seperti “karim” yang berarti “yang mulia”. Dalam
Lisan al-‘Arab, leksikon Arab klasik, kata “karim” dimaknai sebagai
“al-jami’ li anwa’ al-khair wa al-sharaf wa al-fadha’il,” yakni orang yang
memiliki seluruh kualitas kebaikan, kemuliaan dan keluhuran. Quran sendiri
tidak pernah disebut sebagai Kitab Suci (al-kitab al-muqaddas) dalam tradisi
Islam, tetapi sebaliknya sebagai Kitab yang Mulia (kitab karim, QS 56:77). Nabi
dan Jibril, malaikat pembawa wahyu, juga digambarkan oleh Quran sebagai “utusan
yang mulia” (rasul karim, QS 69:40). Tuhan sendiri juga menggambarkan dirinya
sebagai Tuhan Yang Mulia dan Maha Dermawan (rabbuk al-karim, QS 82:6). Manusia,
dengan demikian, digambarkan sebagai subyek yang mulia; Tuhan menjadikannya
sebagai subyek yang “karim”, yang mulia, sesuai dengan penegasan dalam ayat di
atas: karramna. Kemuliaan manusia sebagai subyek tentu bukan semata-mata karena
bentuk fisiknya yang sempurna (ahsan taqwim, QS 95:4), tetapi juga karena ia
memiliki kehendak bebas, memiliki pikiran (QS 91:8).
Oleh karena itu, ketaatan manusia pada hukum
Tuhan tidak bisa dipisahkan dari aspek yang sangat penting di atas, yakni
kehendak bebas manusia. Kelemahan mendasar dalam teori hukum Islam klasik
adalah tidak dimasukkannya unsur pengalaman manusia sebagai subyek yang otonom,
subyek yang karim itu, dalam kontruksi diskursus hukum, dalam perumusan
diktum-diktum legal. Pengalaman manusia sama sekali diabaikan sebagai
“sub-text” yang kurang penting. Yang menarik, pengalaman manusia ini tidaklah
bisa diusir sepenuhnya dari proses penafsiran teks-teks suci, meskipun secara
“remsi” tidak pernah diakui. Pengalaman manusia tetap “menyelundup” diam-diam
dalam perumusan hukum Islam, tanpa disadari oleh para “Muslim jurists” sendiri.
Contoh terbaik adalah hukum-hukum Islam yang sejuah ini banyak mengandung
elemen-elemen “misoginis”, sama sekali tak ramah pada kaum perempuan.
Pengalaman perempuan sebagai subyek yang “karim”, yang mulia dan otonom jarang
atah sama sekali tak diperhitungkan.
Saya akan mengambil suatu kasus kongkrit sebagai
sebuah ilustrasi. Sekarang ini, kita sedang mengikuti perdebatan ramai sekali
mengenai soal poligami dan nikah siri, yakni nikah-bawah-tangan yang tak
tercatat. Sungguh menarik sekali bahwa sebagian besar kaum laki-laki dari
kalangan elit agama (anda bisa menyebutnya ulama, kiai, atau ustaz) cenderung
setuju pada praktek poligami dan nikah siri. Alasan “formal” yang kerap
dikemukakan adalah bahwa keduanya secara eksplisit diperbolehkan oleh hukum
agama. Pencatatan nikah bukanlah ketentuan yang diharuskan oleh agama. Karena
itu, pencatatan nikah tidak menjadi syarat validnya sebuah pernikahan.
Pertanyaan kita adalah: apakah hukum semacam itu harus kita terima sekarang
ini? Apakah pengalaman perempuan tidak diperhitungkan dalam perumusan hukum
ini? Kenapa hukum agama harus dimenangkan “at all cost”, seraya mengabaikan
pengalaman manusia sebagai subyek yang “karim”, yang mulia dan berkehendak?
Pertanyaan-pertanyaan semacam ini jelas layak
dikemukakan. Seorang Muslim yang beragama dengan sungguh-sungguh dan tidak
bersiakp “burung onta”, jelas tidak bisa menolak “pertanyaan-pertanyaan kritis”
yang meronta-ronta di atas. Salah satu keberatan kaum salafis terhadap cara
pandang kaum khalafis adalah: jika pengalaman subyektif manusia diperhitungkan
dalam konstruksi hukum, maka kita memperoleh hukum yang subyektif, hukum yang
terus berubah, hukum yang tidak memberikan kepastian. Bukankah agama adalah
“guidance” atau petunjuk yang mestinya harus memberikan kepastian? Hukum
manusia memang boleh berubah, tetapi hukum Tuhan tidak sama sekali, demikian
pandangan kaum salafis.
Apakah pandangan semacam itu dapat kita terima?
Gagasan bahwa hukum Tuhan tidak berubah sama sekali jelas tidak benar. Dalam
Quran sendiri ditegaskan bahwa masing-masing bangsa memiliki “hukum Tuhan” yang
berbeda-beda (QS 5:48). Masing-masing epok sejarah dan generasi memiliki hukum
yang pas untuk “zeit-geist”, semangat zamannya. Jika hukum Tuhan berlaku
universal, tentu tak akan ada rangkaian wahyu-wahyu yang susul-menyusul dari
waktu ke waktu dan membawa ajaran-ajaran yang sesuai dengan zamannya. Gagasan
tentang “historisitas” sudah tertancap dalam konstruksi wahyu itu sendiri.
Ketika berhadapan dengan manusia, Tuhan bekerja tidak lain dengan prinsip
historisitas itu. Sebab, “Yang Tak Terbatas” tak bisa dikandung oleh “Yang
Terbatas”, karena itu terjadilah proses “kemenyejarahan”, yakni Tuhan Yang Tak
Terbatas menyejarah melalui wahyu, firman dan hukum-Nya seturut dengan
batasan-batasan historis yang ada pada manusia yang serba terbatas. Bahwa
masing-masing utusan Tuhan datang dengan instrumen kebahasaan yang dapat
dipahami oleh lingkungan sosialnya (QS 14:4) menandakan bahwa kehendak, wahyu
dan firman Tuhan memang tak bisa lain kecuali harus mengalami proses
“penubuhan” dalam sejarah. Tak heran jika firman Tuhan yang sudah menubuh dalam
sejarah manusia itu juga akan membawa sifat-sifat yang serba relatif, artinya
terkait dengan konteks tertentu. Saat mengalami proses penubuhan itu, wahyu dan
firman Tuhan juga harus mempertimbangkan pengalaman manusia yang terus berubah.
Hukum Tuhan, bukan hanya hukum manusia, juga berubah. Tentu saja harus segera
diberikan “caveat” di sini: bahwa tidak semua hukum Tuhan berubah; ada sejumlah
hukum Tuhan yang bersifat universal, tetapi banyak diantaranya bersifat relatif
dan kondisional.
Kaum salafis biasanya juga mengatakan bahwa hukum
Islam mewakili Kehendak dan Firman Tuhan terakhir yang berlaku abadi, dan tidak
bisa diubah-ubah lagi. Hukum Islam adalah The Last Law. Sementara Nabi
Muhammad adalah The Last Prophet yang membawa kebenaran terbesar
terakhir dalam sejarah manusia. Quran sendiri juga dianggap sebagai The Last
Revelation, Wahyu dan Penyingkapan Terakhir yang menjadi kata-pamungkas
untuk seluruh kebenaran. Kalau kita telaah gagasan ini, tampak sekali bahwa
asumsi yang mendasarinya adalah semacam cara berpikir “yang nomor paling akhir
adalah yang terbaik”. Apakah benar, yang paling akhir adalah yang terbaik?
Bukankah dalam bidang yang lain, umat Islam justru percaya bahwa yang akhir
justru menandai kemerosotan? Bukankah Nabi sendiri pernah mengatakan bahwa
generasi terbaik adalah generasi awal yang dekat dengan periode kenabian?
Bukankah ada anggapan pula pada umat Islam bahwa makin jauh dari generasi Nabi,
kemungkinan terjadi korupsi makin besar? Dengan kata lain, dalam hal ini,
logika yang bekerna justru “yang nomor pertama yang tarbaik”. Kenapa ada dua
logika yang bekerja secara kontradiktoris di sana? Yang satu menganggap bahwa
yang nomor bontot yang paling baik, sementara yang satunya justru menganggap
nomor pertama paling baik. Bagaimana mendamaikan dua logika semacam ini?
Sebagai Muslim, saya tentu tak mengingkari dogma
yang ada dalam Islam bahwa Quran dan Muhammad adalah wahyu dan nabi terakhir.
Tetapi, dogma semacam ini sama sekali tidak menegasikan aspek historisitas
dalam wahyu dan hukum Tuhan. Setelah Quran, dalam kepercayaan umat Islam,
memang tidak ada wahyu lagi. Tetapi, ada hal lain yang sangat penting, yaitu
manusia sebagai subyek yang karim, yang mampu mendialogkan wahyu dengan
perubahan-perubahan yang terus terjadi. Wahyu memang berhenti, tetapi akal
manusia terus bekerja untuk melanjutkan tugas yang dulu pernah diemban oleh
wahyu dan kenabian Muhammad. Tugas intelektual Muslim mendatang adalah bagaimana
mempertimbangkan aspek pengalaman manusia sebagai subyek yang karim itu dalam
perumusan hukum agama, dalam memahami ketentuan-ketentuan yang dianggap berasal
dari Tuhan. Manusia sebagai subyek sejarah dengan seluruh kerumitan
pengalamannya tidak bisa diabaikan dalam pemahaman agama. Konteks sosial yang
terus berubah juga merupakan aspek lain yang tak bisa diabaikan. Hingga
sekarang ini, sebagian besar umat Islam masih beredar di sekitar orbit
salafisme, yaitu memahami agama dengan memberikan tekanan yang tinggi pada
firman Tuhan dan teks suci, sementara mengabaikan konteks sejarah dan
pengalaman manusia. Menurut saya, harus ada “paradigm shift”, perubahan cara
pandang yang memang tidak mudah, dari pemahaman yang text-minded kepada
pemahaman yang mempertimbangkan pengalaman manusia sebagai subyek yang memiliki
akal sehat.
Inti pemahaman keagamaan yang diajukan oleh kaum
khalafis, oleh para pemikir Muslim liberal dan progresif di mana-mana,
sebetulnya, adalah sederhana: yaitu pemahaman keagamaan yang masuk akal. Akal
sehat adalah modal utama bagi semua orang –bagi kalangan spesialis atau
awam—untuk menilai sesuatu. Sabda Nabi Muhammad yang terkenal adalah “istafti
qalbaka”, mintalah “fatwa” pada hati nuranimu, pada akal sehatmu. Sebelum
ditunjang oleh ayat, hadis, dan argumen yang bertakik-takik dan njlimet, kita
bisa menilai apakah sebuah “fatwa” atau pandangan keagamaan tertentu masuk akal
atau tidak.
Marilah kita ambil contoh yang sederhana. Di
sebuah provinsi Indonesia saat ini, ada sebuah qanun atau UU yang membolehkan
seorang perempuan dihentikan di tengah jalan karena berpakaian yang tidak
sesuai dengan aturan dan hukum agama. Dalam hukum Islam yang standar, memang
aturan pakaian perempuan adalah menutup seluruh tubuh selain muka dan dua
telapak tangan. Tanpa mengurangi rasa hormat pada hukum semacam ini, kita patut
bertanya dengan akal sehat kita: kenapa perempuan diharuskan berpakaian semacam
itu? Alasan yang kerap dikemukakan adalah untuk menjaga agar tak terjadi
“fitnah” atau “sexual arousal”, pembangkitan syahwat. Wanita dipandang sebagai
subyek pasif yang menimbulkan keguncangan pada kaum laki-laki. Perempuan adalah
subyek volkanik yang bisa menimbulkan ledakan fitnah yang mengganggu kaum
laki-laki. Pandangan semacam ini, secara umum mungkin bisa diterima akal. Yang
menjadi pertanyaan adalah: kenapa perempuan yang harus menanggung “harga” dari
gangguan ini. Kenapa laki-laki dibiarkan sebagai subyek yang sama sekali tak
disentuh. Hukum tentang pakaian bagi perempuan dalam Islam selama ini kurang
memperhitungkan pengalaman perempuan sebagai subyek otonom. Memandang bahwa
perempuan adalah “sumber syahwat” yang volkanik jelas pandangan khas laki-laki
yang sama sekali mengabaikan aspek-aspek yang kompleks dalam konstruksi subyek
perempuan. Orang-orang yang menganggap bahwa aturan pakaian perempuan dalam
Islam yang kita warisi dari era klasik dulu masih berlaku sekarang dan harus
ditegakkan melalui Perda atau Qanun jelas mengabaikan perkembangan-perkembangan
sosial yang terjadi, selain mengabaikan pengalaman perempuan sebagai subyek
yang karim pula. Hukum semacam ini, tanpa melalui argumentasi yang rumit, dapat
kita nilai tak masuk akal.
Dengan mengatakan hal ini, bukan berarti bahwa
saya menganjurkan agar perempuan memakai pakaian apa saja sesukanya tanpa
mengindahkan rasa kepantasan umum. Apa yang disebut sebagai “akal sehat”
memiliki suatu “hukum imanen” tersendiri yang dapat menengarai batas-batas yang
pantas dan tidak. Karena itu, hukum pakaian dalam Islam, menurut saya, bukanlah
jenis pakaian tertentu yang menutup bagian-bagian badan tertentu. Kaidah pokok
berpakaian dalam Islam, menurut saya, adalah kepantasan (public decency).
Masing-masing masyarakat dan lingkungan budaya memiliki kaidah kepantasan
masing-masing yang sesuai dengan budaya setempat.
Baru-baru ini, suatu golongan dalam Islam
dimusuhi karena membawa ajaran yang berbeda mengenai kenabian, yaitu Ahmadiyah.
Kelompok ini dipaksa keluar dari Islam dan mendirikan agama terpisah, selain
juga dianggap sesat dan telah keluar dari agama Islam. Anggota kelompok ini
diganggu, diserang, dan tempat ibadah mereka dibakar atau dirusak.
Kejadian-kejadian ini jelas mencederai akal sehat kita, selain berlawanan
dengan ajaran Islam yang paling mendasar. Prinsip dalam Islam yang jelas sangat
masuk akal adalah tiadanya paksaan dalam agama (QS 2:256). Kepercayaan dan
kepemelukan agama tidak bisa dipaksakan oleh siapapun, sebab fondasi agama
adalah ketundukan yang sukarela yang diwakili oleh konsep “ikhlas” dalam Islam.
Jiwa ajaran Islam pernah dikumandangkan dengan sangat baik oleh seorang teolog
Kristen dari Amerika Serikat asal Inggris, yaitu Roger William, yang pernah
melontarkan kata-katanya yang terkenal, “the forced worship stinks in the God’s
nostril” – ibadah yang dipaksakan akan menjadi sangat busuk baunya di hidung
Tuhan.
Konsep tiadanya pemaksaan mestinya berlaku secara
penuh, baik secara eksternal dan internal, sehingga prinsip itu menjadi
konsisten dan masuk akal. Secara eksternal dalam pengertian, tak ada paksaan
untuk masuk dari luar ke dalam Islam, tak boleh ada “konversi” yang dipaksakan.
Secara internal, berarti tak ada paksaan untuk masuk ke dalam golongan, mazhab,
atau sekte tertentu dalam Islam setelah yang berangkutan masuk Islam. Memaksa
seseorang masuk ke dalam mazhab, sekte atau paham tertentu dalam Islam sama
saja menyalahi prinsip dasar tiadanya paksaan tersebut. Memaksa golongan
Ahmadiyah untuk kembali kepada ajaran yang dianggap “benar”, atau memaksa
mereka keluar dari Islam dan mendirikan agama sendiri, jelas berlawanan dengan prinsip
tiadanya paksaan dalam agama itu.
Salah satu argumen yang kerap dikemukakan oleh
kaum salafis adalah bahwa kemunculan kelompok-kelompok yang membawa paham yang
berbeda itu bisa menimbulkan keresahan dalam masyarakat, dan memprovokasi
mereka untuk berbuat tindakan kekerasan. Argumen semacam ini jelas tak masuk
akal sama sekali. Semua pandangan baru, dalam sejarah manusia, selalu membawa
keresahan dalam masyarakat. Jika seseorang dilarang membawa atau menyebarkan
ajaran baru karena alasan menimbulkan provokasi, maka jelas peradaban manusia
tak akan berkembang. Gagagasan Galileo tentang heliosentrisme jelas menimbulkan
kemarahan gereja dan memprovokasi kalangan Kristen untuk mempersekusi ilmuwan
itu. Jika sebuah gagasan, mazhab, atau paham baru tidak diperbolehkan muncul ke
permukaan dengan alasan akan menimbulkan kemarahan masyarakat, maka kita
mungkin masih hidup dalam alam Ptolemaisme dan ilmu modern sama sekali tak
berkembang. Saya ingat kalimat terkenal dari Syekh Amin al-Khuli dari Mesir, “tu’addu
al-fikratu hinan ma kafiratan tuharramu wa tuharab, tsumma tushbihu ma’a
al-zaman mazhaban ba ‘aqidatan wa ishlahan takhthu bihi al-hayatu khathwatan
ila al-amam,” suatu pemikiran pada suatu masa dianggap kafir, dilarang, dan
dimusuhi; pelan-pelan, dengan berlalunya waktu, pemikiran itu berubah menjadi
mazhab, bahkan dogma dominan, menjadi gagasan perbaikan dan pembaharuan yang
membuat kehidupan lebih maju lagi ke depan.
Kita bisa membayangkan, apa yang terjadi dengan
kaum kulit hitam di Amerika Serikat dulu jika mereka dilarang untuk membawa
gagasan tentang kesetaraan manusia, melawan praktek diskriminasi, dengan
alasan, gagasan itu akan meresahkan kaum kulit putih. Jika alasan keresahan
kaum kulit putih itu dibenarkan, maka orang-orang Afro-Amerika sekarang ini tak
akan pernah bisa menikmati kesetaraan. Gagasan baru, seperti dikatakan oleh
Amin al-Khuli di atas, memang sering meresahkan dan dimusuhi, tetapi gagasan
baru itulah yang membuat “frontier” peradaban manusia terus maju.
Yang menyedihkan adalah bahwa argumen tentang
kemungkinan resahnya masyarakat karena gagasan baru itu, dijadikan argumen oleh
kalangan yang pro-status quo ajaran untuk menakut-nakuti masyarakat. Mereka
biasa berujar, jika sekte atau paham tertentu dibiarkan maka masyarakat akan resah,
marah dan melakukan kekacauan. Argumen ini ingin saya sebut sebagai “the
politics of blackmailing”, politik pemerasan. Lebih tidak pantas lagi jika
argumen semacam ini dikemukakan oleh pihak pemerintah yang mestinya menjadi
wasit yang adil di tengah-tengah keragaman dalam masyarakat. Jika kita ikuti
ajaran dasar dalam Islam sendiri, prinsip tiadanya paksaan dalam agama dan
kepercayaan adalah prinsip premium yang tak bisa dianulir oleh prinsip-prinsip
yang lain, apalagi oleh alasan keresahan masyarakat atau ketertiban politik.
Keadaan yang saya anggap sebagai suatu
kecenderungan yang menyedihkan adalah para elit agama kita tidak berusaha
mendewasakan umat dengan mendorong agar mereka bisa menghormati perbedaan
penafsiran dan paham yang berkembang dalam masyarakat, tetapi justru membuat
mereka resah dengan cara menakut-nakuti bahwa paham-paham baru itu akan
menimbulkan rasa was-was dan instabilitas dalam nasyarakat. Ini jelas seperti
menyiramkan bahan bakar kepada rumput yang sudah kering. Tugas elit-elit agama
seharusnya membawa masyarakat kepada tingkat kedewasaan yang cukup, sehingga
mereka bisa menerima perbedaan secara lapang dada. Sementara itu tugas
pemerintah bukanlah menekankan kembali “mindset” lama, yaitu menjada ketertiban
umum dengan cara menekan kelompok-kelompok tertentu yang dianggap membawa paham
baru yang meresahkan. Tindakan pemerintah semacam ini selain berlawanan dengan
kontitusi kita yang melindungi prinsip kebebasan beragama dan kepercayaan, juga
tidak paralel dengan prinsip dasar dalam Islam sendiri yang menampik adanya
paksaan dalam agama.
Dengan cara berpikir semacam inilah, kaum Muslim
khalafis, para pemikir liberal dan progresif, mencoba mendamaikan antara
imperatif keimanan dan imperatif perubahan karena perkembangan sosial dan sejarah.
Jika ada kaum Muslim yang layak disebut moderat, mereka itulah yang pantas
menyandang gelar itu, sebab mereka lah yang menjaga keseimbangan antara
“tradisi” dan “perubahan”, antara “ashalah” dan “hadathah”, antara otentisitas
dan modernitas.
0 komentar:
Posting Komentar